Kepengurusan PW JKSN Aceh Masa Khidmat 2026–2031 terdiri atas Dewan Pembina, Pengawas, Pengurus Harian, serta bidang-bidang meliputi Bidang Penguatan Organisasi, Jaringan Dayah dan Majlis Ta'lim; Bidang Pendidikan dan Pelatihan; Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama; Bidang Pengembangan Kewirausahaan; Bidang Media dan Informasi; Bidang Advokasi Kebijakan Publik; serta Bidang Advokasi Hukum. Seluruh unsur kepengurusan tersebut merupakan representasi para ulama, pimpinan dayah, akademisi, dan tokoh masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang diamanahkan untuk menjalankan roda organisasi selama masa khidmat 2026–2031 sesuai Surat Keputusan Pengurus Pusat JKSN.
Dalam sambutannya, para tokoh yang hadir menekankan pentingnya sinergi antara ulama, santri, pesantren, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat peran Jaringan Kyai Santri Nasional sebagai wadah pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara. Selain menjadi agenda pelantikan, Muskerwil juga menjadi forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan organisasi, memperkuat jaringan antar-dayah, meningkatkan kualitas pendidikan dan kaderisasi, mengembangkan media informasi, kewirausahaan, advokasi hukum, serta memperluas kerja sama strategis demi kemajuan JKSN di Provinsi Aceh.
Melalui pelantikan dan Muskerwil ini, diharapkan PW JKSN Aceh mampu menjalankan amanah organisasi secara profesional, mempererat ukhuwah di kalangan ulama dan santri, serta memberikan kontribusi nyata dalam membangun masyarakat Aceh yang religius, berdaya saing, dan berkemajuan.