Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag dan BPN Aceh Utara Kembali Ukur Sejumlah Persil di Muara Batu

27 Oct 2026 - 21:25
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara kembali melakukan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf di Kecamatan Muara Batu, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Foto : Ist.
1 dari 3 halaman

ACEH UTARA, koranindependen.co — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara kembali melakukan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf di Kecamatan Muara Batu, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. 


 

Tim Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Utara yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri atas yang akrab disapa Juli, Fauzi, dan Murhaban yang juga bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam. Bersama tim BPN Aceh Utara, mereka melakukan pengukuran beberapa persil tanah wakaf berupa lahan persawahan dan perkebunan yang diperuntukkan bagi kepentingan masjid di Kecamatan Muara Batu.


 

Pengukuran tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Melalui kegiatan ini, letak, luas, dan batas bidang tanah ditentukan berdasarkan hasil pengukuran di lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat oleh BPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.