Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag dan BPN Aceh Utara Kembali Ukur Sejumlah Persil di Muara Batu

27 Oct 2026 - 21:25
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara kembali melakukan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf di Kecamatan Muara Batu, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. Foto : Ist.
3 dari 3 halaman

Dalam proses tersebut, Kemenag berperan dalam aspek administrasi perwakafan dan pemenuhan dokumen terkait ikrar wakaf. Sementara itu, BPN melaksanakan tahapan teknis pertanahan, termasuk pengukuran bidang tanah, sebagai bagian dari proses sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


 

Melalui sinergi yang berkelanjutan, Kemenag Aceh Utara dan BPN diharapkan dapat terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Utara. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sehingga dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.


 

Tanah wakaf berupa persawahan dan perkebunan yang diperuntukkan bagi masjid tersebut diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung terjaganya aset keagamaan di Kabupaten Aceh Utara. []