Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag dan BPN Aceh Utara Kembali Ukur Sejumlah Persil di Muara Batu
Secara terpisah, Penyelenggara Zawa Kemenag Aceh Utara, H. Shaifuddin Fuady, S.Ag., MA, menyampaikan bahwa pengukuran tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi antara Kemenag dan BPN Aceh Utara.
Kerja sama kedua instansi ini penting untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi, sehingga tanah yang telah diwakafkan memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa atau permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Upaya tersebut sejalan dengan program percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi lintas kementerian ini diarahkan untuk mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya.