Menguji Narasi Sejarah ALA–ABAS: Fakta, Klaim, dan Dinamika Politik Pemekaran Aceh
2. Persyaratan lima kabupaten/kota dan persoalan cakupan wilayah ALA
Penjelasan saya mengenai kebutuhan ALA untuk memenuhi persyaratan jumlah kabupaten/kota merupakan aspek penting yang perlu diperiksa secara administratif.
Dalam press release Rahmat Salam, disebutkan bahwa UU No. 22 Tahun 1999 dan PP No. 129 Tahun 2000 menjadi acuan persyaratan pembentukan provinsi baru. Menurut narasi tersebut, pembentukan provinsi minimal diusulkan oleh lima kabupaten/kota.
Jika ALA menghadapi kekurangan satu kabupaten/kota untuk memenuhi persyaratan tersebut, maka persoalannya bukan sekadar politik, melainkan juga menyangkut penentuan cakupan wilayah calon provinsi dan pemenuhan persyaratan pembentukannya.
Catatan saya: Di sinilah hubungan ALA–ABAS menjadi penting.
Oleh karena itu, ALA berkepentingan memperoleh satu kabupaten yang berada dalam wilayah usulan pemekaran ABAS. Dalam hal ini, terdapat dua kepentingan yang beririsan:
Kepentingan ALA: memenuhi persyaratan jumlah kabupaten/kota agar usulan pembentukan provinsi dapat diproses.
Kepentingan ABAS (oleh sebagian populasi): mempertahankan wilayah yang dianggap sebagai bagian dari cakupan provinsi yang diperjuangkannya.
Catatan: Populasi disini adalah Tokoh Masyarakat, Akademisi, Politisi, Alim Ulama, dan Masyarakat_
Kedua kepentingan tersebut mendorong negosiasi, lobi politik, dan pertemuan antartokoh.
Dengan demikian, pertemuan-pertemuan yang disebutkan Rahmat Salam dapat dibaca bukan hanya sebagai upaya memperkuat kerja sama perjuangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses negosiasi mengenai batas wilayah dan komposisi daerah yang akan membentuk provinsi baru.
3. Apakah ALA dan ABAS sejak awal merupakan dua gerakan yang sepenuhnya sejalan?
Penjelasan tersebut membuka kemungkinan pembacaan sejarah yang lebih kompleks.
ALA dan ABAS dapat mempunyai tujuan besar yang sama, yakni pembentukan provinsi baru, tetapi tetap memiliki kepentingan berbeda dalam menentukan wilayah administratif masing-masing.
Dengan kata lain, kesamaan tujuan politik tidak selalu berarti kesamaan kepentingan territorial.
ALA memerlukan tambahan minimal satu kabupaten untuk memenuhi persyaratan pembentukan provinsi, sementara kabupaten yang dimaksud juga menjadi bagian dari rencana wilayah ABAS, maka persoalan tersebut dapat menimbulkan negosiasi di antara kedua kelompok.