Meulaboh, Koranindependen.co — Pertanyaan mengenai kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menyita dan tidak mengembalikan barang dagangan pedagang kaki lima yang terkena razia kerap muncul di tengah masyarakat.
Banyak pedagang kecil mempertanyakan apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau hanya sekadar penegakan aturan yang melampaui batas.
Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Barat pada Jumat, 6 Oktober 2024, melakukan penangkapan terhadap seorang badut jalanan di kawasan Lapang, Aceh Barat.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aktivitas yang dianggap melanggar ketertiban umum di wilayah Aceh Barat.
Menurut keterangan dari petugas satpol PP, setelah ditangkap, sejumlah barang milik badut tersebut disita, antara lain baju badut, handphone, MP3, dan uang tunai sebesar sekitar 70 ribu rupiah.
Setelah proses pemeriksaan dan interogasi, badut tersebut akhirnya dilepaskan dengan syarat. Ia diminta menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.