Bolehkah Satpol PP Tidak Mengembalikan Barang yang Disita?

24 Oct 2024 - 18:39
Kabid Satpol PP Aceh Barat, Arsil, SH
3 dari 3 halaman

Arsil menambahkan , bahwa badut jalanan yang sebelumnya telah ditangkap sebanyak enam kali karena meresahkan masyarakat, kembali melakukan aksi yang sama. Meskipun berulang kali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, badut tersebut kembali menimbulkan gangguan di lingkungan warga. 

Terbaru, keluhan masyarakat meningkat setelah badut tersebut dilaporkan mengetuk-ngetuk jendela rumah warga, menyebabkan ketidaknyamanan dan ketakutan. 

Arsil menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, jika pedagang menolak mengikuti prosedur yang berlaku atau tidak hadir dalam waktu yang ditentukan untuk mengurus barang sitaan, maka barang tersebut bisa dilelang atau dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami tidak bermaksud menahan barang tanpa alasan. Ada mekanisme jelas mengenai apa yang harus dilakukan pedagang untuk mendapatkan kembali barang mereka," tegasnya.

Dengan demikian, Satpol PP memiliki kewenangan menyita barang dalam razia, namun barang tersebut tetap harus dikembalikan setelah pedagang memenuhi persyaratan, kecuali ada alasan hukum yang jelas untuk tidak mengembalikannya, kata Arsil.