Petugas satpol PP juga menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang publik serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Meskipun demikian, insiden ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut sudah proporsional, mengingat pekerjaan badut jalanan sering kali merupakan usaha untuk mencari nafkah di tengah sulitnya ekonomi.
Namun, pihak berwenang berpendapat bahwa penegakan aturan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan di lingkungan Aceh Barat.
Menurut Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar tugas dan fungsi Satpol PP, barang atau barang dagangan yang disita dalam rangka penegakan aturan, seperti pelanggaran berjualan di trotoar atau tempat umum yang tidak diperbolehkan, dapat diamankan oleh petugas. Namun, penahanan barang tersebut tidak berarti barang tersebut tidak boleh dikembalikan selamanya.
Kepala bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban (Transtib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, SH menjelaskan bahwa barang yang disita dari seorang badut jalanan tersebut bisa dikembalikan kalau barang tersebut di ambil langsung oleh badut bersangkutan.
"Kami selalu menjalankan prosedur yang ada. Barang yang disita adalah bentuk penegakan hukum. Namun, orang tersebut dapat mengambil kembali barangnya setelah memenuhi syarat-syarat, atau mengikuti prosedur yang telah kami tetapkan, kami mau barang tersebut di ambil langsung oleh bersangkutan, bukan di ambil oleh orang lain" ujarnya.