
2 dari 3 halaman
Ibarat “rapor”, IPKD mencerminkan seberapa baik suatu daerah mengelola keuangan publik, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Selain Aceh Barat, kata Said, penghargaan serupa juga diterima oleh Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Utara, dan Bireuen,
Lebih lanjut Said menjelaskan, IPKD sendiri merupakan instrumen penilaian yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020.
Penilaian dilakukan berdasarkan enam dimensi, antaranya, Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah dan Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)