Bahas Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia

HIMATARA UIN Ar-Raniry Gelar Diskusi “KUHP Baru vs Lex Specialis Tipikor”

31 Oct 2025 - 15:27
Sesi Foto Bersama Panitia, Peserta, dan Para Narasumber pasca acara (Foto: Ist.)
1 dari 2 halaman

KORANINDEPENDEN.CO | Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HIMATARA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh sukses menyelenggarakan HIMATARA TALK 2025 dengan tema “KUHP Baru vs Lex Specialis Tipikor: Kemana Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia?” pada Jumat, 31 Oktober 2025, bertempat di Teater LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB ini berlangsung hangat dan interaktif, diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi. Acara dibuka dengan laporan oleh Ketua Panitia, Kemal Abdul Nashier, yang menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HIMATARA, Setiawan Ariwiba, menekankan pentingnya forum diskusi tersebut dalam memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap dinamika hukum nasional, terutama menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026. “Kita sedang berada di masa transisi hukum pidana. Banyak pertanyaan muncul tentang posisi undang-undang khusus seperti Tipikor dalam sistem hukum baru. Karena itu, diskusi ini bukan hanya akademik, tetapi juga reflektif agar kita memahami arah penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Husni A. Jalil, M.A. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif HIMATARA yang telah menghadirkan forum ilmiah yang edukatif dan relevan. “Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) kini telah meraih akreditasi Unggul, dan kegiatan seperti ini menjadi bukti bahwa mahasiswa HTN tidak hanya berprestasi secara administratif, tetapi juga aktif dalam pengembangan intelektual dan kepekaan terhadap isu hukum aktual,” ungkapnya.

Dalam sesi utama, HIMATARA menghadirkan dua narasumber berkompeten: Dr. Taqwaddin, S.E., S.H., M.H., M.S. (Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh) dan Dr. Sahdansyah Putera Jaya, S.H., M.H., CGCAE, CrFA. (Jaksa Utama Pratama, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh). Sesi tersebut dipandu oleh T. Surya Reza, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Tata Negara, yang bertindak selaku moderator.