Bahas Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia
HIMATARA UIN Ar-Raniry Gelar Diskusi “KUHP Baru vs Lex Specialis Tipikor”
Diskusi menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya:
– Penegakan hukum dapat ditempuh melalui jalur administrasi, perdata, dan pidana, dengan pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
– KUHP baru akan berinteraksi dengan UU Tipikor dalam konteks lex generalis dan lex specialis.
– KUHP baru mengakui hukum adat sebagai bagian dari sistem pidana nasional.
– Korupsi tetap dikategorikan sebagai extra ordinary crime, karena dampaknya yang merusak keuangan negara dan pelayanan publik.
– Proses penegakan hukum korupsi melibatkan lembaga berlapis mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan dan upaya hukum lanjutan.
– Pencegahan korupsi dinilai efektif jika dilakukan sejak dini melalui pendidikan integritas, religiusitas, dan etika aparatur negara.
Para narasumber juga membahas secara rinci perubahan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026. Ketentuan korupsi kini tercantum dalam Pasal 603 hingga 605 KUHP, yang memperjelas subjek hukum dan jenis pelanggaran.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama panitia, peserta, dan para narasumber. HIMATARA berharap hasil diskusi itu dapat menjadi rujukan awal dalam memahami arah kebijakan hukum pidana nasional di era KUHP baru serta memperkuat tradisi akademik mahasiswa hukum dalam merespons perubahan sistem hukum Indonesia. [aga]