Pansus DPRK Aceh Barat Temukan Dugaan Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Aset dan Pertambangan Daerah

1 Dec 2025 - 14:43
1 dari 3 halaman

MEULABOH, Koranindependen.co - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Aset menyampaikan laporan hasil kerja yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah dan kegiatan pertambangan di wilayah Aceh Barat.

Ketua Pansus, Ramli SE, dalam rapat paripurna resmi DPRK Aceh Barat, Senin (1/12/2025), menyampaikan bahwa pembentukan Pansus didasari oleh meningkatnya keluhan masyarakat terkait pengelolaan sumber daya daerah pasca-pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM dan Said Fadheil, SH, pada Februari 2025.

“Banyak aset strategis daerah, termasuk pelabuhan dan pasar induk, yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga justru menimbulkan polemik dan potensi kerugian daerah,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran di Pelabuhan Jetty Meulaboh

Salah satu temuan utama Pansus adalah pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) yang dinilai menyimpang dari ketentuan perjanjian kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan Dinas Perhubungan Aceh Barat.

Dalam kunjungan lapangan pada 22 April 2025, Pansus menemukan bahwa tidak ada aktivitas investasi baru, infrastruktur pelabuhan terbengkalai, dan komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh di bawah target.

“PAD yang seharusnya mencapai Rp24,7 miliar per tahun, hanya terealisasi sekitar Rp293 juta dalam dua tahun terakhir,” ungkap laporan Pansus.