Pansus DPRK Aceh Barat Temukan Dugaan Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan Aset dan Pertambangan Daerah

1 Dec 2025 - 14:43
2 dari 3 halaman

Selain itu, tim juga menyoroti dugaan kenaikan tarif pelabuhan tanpa izin, praktik bongkar muat BBM ilegal, hingga pungutan liar kepada transportir di area pelabuhan.

“Atas dasar temuan ini, kami merekomendasikan kepada Bupati Aceh Barat agar segera meninjau ulang atau membatalkan kerja sama dengan PT. MPM, dan menyerahkan persoalan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Pansus.

Kontrak Pengelolaan Suzuya Mall Juga Disorot

Pansus juga menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam kerja sama pengelolaan Pasar Induk Mall Meulaboh (Suzuya Mall) oleh PT. Suriatama Mahkota Kencana, yang berlangsung selama 30 tahun sejak 2018.

Berdasarkan hasil kajian, tarif kontribusi daerah yang ditetapkan sebesar Rp200 juta per tahun dinilai tidak sebanding dengan potensi nilai ekonomi bangunan dan lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi.

Selain itu, Pansus menilai perjanjian kerja sama tersebut bertentangan dengan beberapa Qanun Kabupaten Aceh Barat, termasuk Qanun tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena tidak dilakukan melalui proses tender sebagaimana mestinya.

“Kami melihat ada indikasi perbedaan regulasi dan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset publik tanpa dasar hukum yang kuat,” jelasnya.