Pembangunan Rumah Dhuafa 21 Hari Dinilai Berbahaya, Publik Desak Baitul Mal Aceh Selatan Hentikan Proses Kontrak
Tapaktuan, Koranindependen.co - Desakan publik agar Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan menghentikan proses menuju kontrak pembangunan rumah dhuafa Tahun Anggaran 2025 semakin menguat. Pasalnya, hingga Selasa (2/12/2025), belum satu pun kontrak pekerjaan fisik ditandatangani, sementara masa pelaksanaan anggaran hanya menyisakan sekitar 21 hari.
Padahal, BMK Aceh Selatan telah mengalokasikan 37 unit rumah baru dan 17 unit rehabilitasi dengan total nilai proyek mencapai Rp4,7 miliar lebih. Secara teknis, pembangunan rumah layak huni memerlukan waktu minimal 90 hingga 120 hari kalender, terutama untuk menjamin mutu struktur dan keamanan bangunan.
Karena itu, publik menilai rencana pelaksanaan yang tersisa 21 hari sangat berisiko menghasilkan bangunan berkualitas rendah dan membahayakan penerima manfaat (mustahiq).
Faktor Lapangan Memperburuk Kondisi
Ketua Umum Barisan Muda Aceh Selatan, Muhammad Arhas, mengatakan situasi di lapangan saat ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan pembangunan fisik secara optimal.
“Kelangkaan BBM, pemadaman listrik, kenaikan harga material, serta dampak banjir dan longsor membuat distribusi bahan bangunan sangat tidak stabil. Dengan kondisi seperti ini, bukan hanya sulit selesai, tapi build quality-nya pasti buruk,” jelasnya.
Arhas menegaskan bahwa proses betonisasi membutuhkan waktu minimal 21–28 hari agar mencapai kekuatan awal.