Pembangunan Rumah Dhuafa 21 Hari Dinilai Berbahaya, Publik Desak Baitul Mal Aceh Selatan Hentikan Proses Kontrak
Menurutnya, mustahiq berhak mendapatkan rumah yang aman dan berkualitas, bukan bangunan yang hanya dikejar target akhir tahun.
“Rumah yang dindingnya retak sebelum ditinggali itu bukan bantuan, tapi beban baru bagi penerimanya,” tegasnya.
Ajakan untuk Mengutamakan Keselamatan dan Akuntabilitas
Arhas menambahkan, batas akhir pengajuan SPM hingga 24 Desember 2025 membuat pelaksanaan proyek semakin tidak masuk akal.
“Langkah paling bijak adalah menghentikan tahapan kontrak. Lebih baik aman secara hukum, sesuai prosedur, dan menjaga martabat lembaga,” ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat di Aceh Selatan juga menyatakan bahwa kritik terhadap Baitul Mal bukanlah bentuk penyerangan, melainkan upaya untuk memastikan lembaga zakat tetap transparan, profesional, dan berpihak pada keselamatan masyarakat dhuafa.
Keputusan menunda atau menghentikan tahapan kontrak dinilai sebagai langkah paling realistis secara teknis, paling aman secara hukum, dan paling bijak untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Baitul Mal Aceh Selatan.