Pahlawan, Politik Ingatan, dan Rebutan Legitimasi
Antara Soekarno, Soeharto dan Daud Beureueh
Oleh: Yusrizal Ibrahim Lamno*
Walaupun Presiden Prabowo telah menetapkan sepuluh tokoh, yaitu KH Abdurrahman Wahid, HM Soeharto, Marsinah, Mochtar Kusuma Atmaja; Hj Rahma El Yunusiyyah, Sarwo Edhie, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah sebagai Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 lalu, diskusi masih saja terjadi. Di sebuah ruang medsos, perdebatan sederhana tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut berubah menjadi arena silang narasi sejarah.
Berawal dari seseorang memposting video berisi komentar Mahfud MD dalam sebuah acara televisi beberapa tahun lalu, bahwa secara hukum Soeharto memenuhi 13 syarat untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional. Dalam video tersebut Mahfud menyodorkan argumen legal-formal, bahwa jika Soeharto disebut pelaku kudeta dan berdarah dingin, Soekarno pun tidak steril dari tindakan otoriter dan kekerasan negara. Pendekatan itu, secara logika politik, adalah cara mengembalikan penilaian sejarah ke ruang norma, bukan dendam. Sejarah, katanya, tidak boleh dikelola dengan kebencian.
Namun, respons publik tidak tunggal. Ada yang mengingatkan: “Ini pahlawan nasional, bukan penghargaan biasa. Jangan memakai metode cocokologi.” Sebab, pertanyaan yang paling dasar adalah: apa sesungguhnya definisi pahlawan dalam konteks bangsa? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menyebut dua unsur: jasa luar biasa kepada negara dan moralitas luhur. Dua syarat yang, ironisnya, sering bertabrakan dalam praktik sejarah Indonesia, yang penuh pergolakan politik, darah, dan kompromi kekuasaan.
Kemudian, pembahasan tidak berhenti sampai di Soekarno dengan tragedi 1948 dan Soeharto dengan tragedi 1965 saja, tetapi percakapan tersebut juga merembet sampai ke Daud Beureueh dengan perannya bersama rakyat Aceh dalam perang kemerdekaan Indonesia tahun 1945 lampau. Dari sana, muncullah satu pertanyaan sentral: siapa yang sebenarnya layak disebut pahlawan, dan untuk siapa gelar itu patut diberikan?