Pahlawan, Politik Ingatan, dan Rebutan Legitimasi
Antara Soekarno, Soeharto dan Daud Beureueh
Lantas sebuah pertanyaan kritis pun dilontarkan: kenapa sibuk sekali mempersoalkan siapa yang lebih layak antara Soekarno atau Soeharto? Bukankah energi akan lebih produktif bila diarahkan pada figur-figur lain yang masih terpinggirkan dari narasi nasional? Seperti sosok Daud Beureueh itu misalnya. Seorang pemimpin yang menjadikan Aceh daerah modal perjuangan, menggalang emas rakyat untuk membeli pesawat bagi diplomasi republik, sekaligus tokoh yang memilih jalan perlawanan ketika merasa dikhianati negara yang ikut ia dirikan.
Tetapi konter balik pun tak kalah kuatnya: untuk apa memaksakan gelar itu baginya? Karena, bagi sebagian warga, martabat seorang pejuang justru terletak pada keikhlasan -- bahwa sejarah dinilai oleh Allah, bukan oleh negara. Suara normatif tersebut mewakili budaya devosional yang kuat dalam banyak komunitas di Indonesia.
Namun suara pragmatis pun mencuat ke permukaan: gelar pahlawan bukan hanya soal kehormatan. Konon kabarnya keluarga dan ahli waris pahlawan, mendapat tunjangan tahunan, fasilitas kesehatan, biaya pendidikan, perawatan makam, hingga tunjangan listrik dan rekreasi, sebagai bagian dari paket kehormatan, yang jumlahnya bisa mencapai seratus juta rupiah per tahun. Jika kabar tersebut benar, maka gelar pahlawan bukanlah sekadar simbol moral, melainkan juga sumber daya politik dan ekonomi yang melimpah.
Bagaimana pun sudut pandang argumentasinya, perdebatan itu menyingkap satu fakta: gelar pahlawan nasional tak pernah steril dari kepentingan. Ia adalah bagian dari politik ingatan -- siapa yang diabadikan, siapa yang dipinggirkan, dan siapa yang berhak mewarisi legitimasi sejarah.
Dalam konteks inilah usulan figur-figur seperti Soeharto atau pun Daud Beureueh tersebut harus diletakkan. Bukan sekadar soal jasa atau dosa masing-masing tokoh, tetapi kerangka moral, historis, dan politik yang melingkupinya. Apakah bangsa ini siap berdamai dengan masa lalu represif Orde Baru? Apakah negara siap mengakui pertentangan berdarah dengan rakyat Aceh sebagai bagian sah dari sejarahnya, dan bukan hanya sebagai catatan pinggir?